Salman Aghniea
Salman Aghniea
Tunas Toyota Mampang
Terverifikasi
  • Promo : 0 Promo Mobil
  • Mobil Terjual : 11 Mobil
  • Lokasi Wiraniaga : Jakarta Selatan
  • Bergabung : 4 Agustus 2021

Biaya Balik Nama Kendaran di Jakarta Naik 12,5 Persen


27-08-2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta sepakat menaikkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 12,5 persen. Kesepakatan terjadi dalam Sidang Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda Perubahan APBD 2019.

"Perubahan tarif BBN-KB, penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 12,5 persen," kata anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan di Sidang Paripurna, Jakarta, Kamis (22/8).

Sereida berharap kenaikan biaya balik nama bisa mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota.

Kenaikan bea itu sama dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) 9 tahun 2010 tentang BBN-KB. Sereida mengatakan bahwa perubahan angka ini salah satunya disebabkan kesepakatan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.


"Dengan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI Jakarta maka diputuskan (naik) agar ada keseimbangan tarif antarwilayah," jelas dia.

Sereida meminta agar eksekutif melakukan sosialisasi terkait penaikan biaya ini. Menurutnya, itu perlu agar semua pihak mengetahui biaya balik nama yang baru saja diubah.

"Disarankan kepada eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada stakeholder dan masyarakat mengenai perubahan Perda 9 tahun 2010 ini," tuturnya.Menyusul perubahan Perda tersebut, DPRD DKI Jakarta juga meminta Pemprov untuk menerapkan pembayaran pajak menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Dengan begitu, pencatatan pemasukan di DKI Jakarta bisa tersusun dengan baik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal menggunakan sistem online dalam mengelola pembayaran BBN-KB. Dia pun bertekad menerapkan sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan dalam Perda yang baru.

"Serta dapat diterapkan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya," tutup Anies.

Berita Lainnya

 
Ini Perubahan New Toyota Agya 2020 dan Kenaikan Harganya
26-03-2020  
PT Toyota-Astra Motor (TAM) mempertegas pentingnya...
Selengkapnya
 
Imbas Virus Covid-19, Rupiah Jadi Melemah dan Harga Mobil Terancam Naik
26-03-2020  
Meluasnya wabah virus corona atau Covid-19 di Ind...
Selengkapnya
 
Hati-hati Inilah Merk Mobil yang Harga Bekasnya Jatuh
21-01-2020  
Mobil bekas yang harganya jatuh di pasaran biasany...
Selengkapnya
 
Biaya Balik Nama Kendaran di Jakarta Naik 12,5 Persen
27-08-2019  
Biaya untuk balik nama surat-surat kendaraan bermo...
Selengkapnya
 
BBN Jakarta Dipastikan Naik, Toyota Segera Menyesuaikan Harga Mobil
27-08-2019  
Toyota akan menyesuaikan harga jual kendaraan untu...
Selengkapnya